TUJUAN DITEGAKKANNYA SYARIAT ISLAM

 


Pernah gak sih, mikirin, Hukum dan Syariat Islam itu apa gunanya? Islam itu kan agama, ya ngurusnya urusan akhirat aja dong? Salah total, Allah lebih mengetahui kenapa Allah menurunkan aturan dan hukum yang mungkin agak sedikit “ribet” dimata manusia. Dari masuk kamar mandi menggunakan kaki kiri yang merupakkan hal kecil, hingga hukum menindaki suatu kejahatan mencuri dengan potong tangan yang dinilai kurang manusiawi. Itu semua diatur dalam Islam. Lantas apakah itu Syariat Islam?


Syariat Islam adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, bukan hanya untuk umat Islam, akan tetapi untuk keseluruhan umat manusia. Balik lagi ke poin awal, untuk apa sih Allah menurunkan aturan yang “ribet” ini? Setidaknya, manusia bisa mengetahui lima alasan kenapa Syariat Islam harus ditegakkan di muka bumi ini.


Pertama, Hifz Ad-Diin, menjaga agama. Dengan tegaknya Syariat Islam maka terjagalah Agama dari syubhat-syubhat, dan tidak tercampurnya antara Haq dan Batil.


Kedua, Hifz An-Nafs, menjaga darah dan jiwa manusia. Allah menjaga darah dan jiwa manusia dengan menurunkan aturan Qishash, yakni hukuman pembunuhan ialah mati. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 179, Allah berfirman:


وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ


“Di dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa”


Maka dengan ditegakkanya Syariat manusia akan takut untuk menumpahkan darah manusia lainnya maka terjagalah darah dan jiwa manusia.


Ketiga, Hifz Al-Aql, menjaga akal dan pikiran. Akal merupakkan kunci seorang manusia menemukan ilmu dan keimanan. Dalam QS. Ali-Imran ayat 190 Allah berfirman:


اِنَّ فِيْ خَلْقِ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَاخْتِلَافِ الَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَاٰيٰتٍ لِّاُولِى الْاَلْبَابِۙ


“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan pergantian malam dan siang terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang berakal”


Maka tanda-tanda kebesaran Allah hanya bisa didapat oleh manusia-manusia yang berakal. Dengan Akal, manusia dapat meraih keimanan, maka berbahaya apabila Akal manusia sudah rusak. Jalan ilmu dan Hidayah dapat tertutup dengan rusaknya Akal Dan Islam menjaga Akal manusia, Islam melarang khamr karena Islam hendak menjaga Akal manusia dari kerusakan. Hukuman peminum khamr ialah cambuk 80 kali, maka dengan tegaknya Syariat Islam, manusia akan akut meminum khamr dan terjagalah Akal manusia.


Keempat, Hifz An-Nasab, menjaga kesucian garis keturunan manusia. Dengan ditegakkannya Syariat Islam nasab manusia dapat terjaga karena hukuman bagi para pezina ialah cambuk dan rajam. Pada QS. An-Nur ayat 2 Allah berfirman:


الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

 

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman


Maka manusia akan takut berbua zina apabila Syariat Islam ditegakkan dan kesucian Nasab manusia pun akan terjaga.


Kelima, Hifz Al-Maal, menjaga harta manusia. Apabila ditegakkannya Syariat Islam, maka pencuri dikenakan sanksi keras yakni potong tangan. Dalam QS. Al-Maidah ayat 38 Allah berfirman:


وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ


“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”


Maka dengan tegaknya Syariat dan Hukum Islam, maka terjagalah harta karena manusia menjadi segan dan takut untuk mengambil hak dan harta orang lain.


Wallahu A’lam




image source: www.canva.com

Post a Comment

Previous Post Next Post