Pernah gak sih, mikirin, Hukum dan Syariat Islam itu apa
gunanya? Islam itu kan agama, ya ngurusnya urusan akhirat aja dong? Salah
total, Allah lebih mengetahui kenapa Allah menurunkan aturan dan hukum yang
mungkin agak sedikit “ribet” dimata manusia. Dari masuk kamar mandi menggunakan
kaki kiri yang merupakkan hal kecil, hingga hukum menindaki suatu kejahatan
mencuri dengan potong tangan yang dinilai kurang manusiawi. Itu semua diatur
dalam Islam. Lantas apakah itu Syariat Islam?
Syariat Islam adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur
seluruh sendi kehidupan umat manusia, bukan hanya untuk umat Islam, akan tetapi
untuk keseluruhan umat manusia. Balik lagi ke poin awal, untuk apa sih Allah
menurunkan aturan yang “ribet” ini? Setidaknya, manusia bisa mengetahui lima
alasan kenapa Syariat Islam harus ditegakkan di muka bumi ini.
Pertama, Hifz Ad-Diin, menjaga agama. Dengan
tegaknya Syariat Islam maka terjagalah Agama dari syubhat-syubhat, dan tidak
tercampurnya antara Haq dan Batil.
Kedua, Hifz An-Nafs, menjaga darah dan jiwa
manusia. Allah menjaga darah dan jiwa manusia dengan menurunkan aturan Qishash,
yakni hukuman pembunuhan ialah mati. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 179, Allah
berfirman:
وَلَكُمْ فِي
الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Di dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup
bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa”
Maka dengan ditegakkanya Syariat manusia akan takut untuk menumpahkan
darah manusia lainnya maka terjagalah darah dan jiwa manusia.
Ketiga, Hifz Al-Aql, menjaga akal dan pikiran.
Akal merupakkan kunci seorang manusia menemukan ilmu dan keimanan. Dalam QS. Ali-Imran
ayat 190 Allah berfirman:
اِنَّ فِيْ خَلْقِ
السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَاخْتِلَافِ الَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَاٰيٰتٍ لِّاُولِى الْاَلْبَابِۙ
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan
pergantian malam dan siang terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang
yang berakal”
Maka tanda-tanda kebesaran Allah hanya bisa didapat oleh
manusia-manusia yang berakal. Dengan Akal, manusia dapat meraih keimanan, maka
berbahaya apabila Akal manusia sudah rusak. Jalan ilmu dan Hidayah dapat
tertutup dengan rusaknya Akal Dan Islam menjaga Akal manusia, Islam melarang
khamr karena Islam hendak menjaga Akal manusia dari kerusakan. Hukuman peminum
khamr ialah cambuk 80 kali, maka dengan tegaknya Syariat Islam, manusia akan
akut meminum khamr dan terjagalah Akal manusia.
Keempat, Hifz An-Nasab, menjaga kesucian garis
keturunan manusia. Dengan ditegakkannya Syariat Islam nasab manusia dapat
terjaga karena hukuman bagi para pezina ialah cambuk dan rajam. Pada QS. An-Nur
ayat 2 Allah berfirman:
الزَّانِيَةُ
وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ
بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ
الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”
Maka manusia akan takut berbua zina apabila Syariat Islam
ditegakkan dan kesucian Nasab manusia pun akan terjaga.
Kelima, Hifz Al-Maal, menjaga harta manusia.
Apabila ditegakkannya Syariat Islam, maka pencuri dikenakan sanksi keras yakni
potong tangan. Dalam QS. Al-Maidah ayat 38 Allah berfirman:
وَالسَّارِقُ
وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ
ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri,
potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan
dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”
Maka dengan tegaknya Syariat dan Hukum Islam, maka
terjagalah harta karena manusia menjadi segan dan takut untuk mengambil hak dan
harta orang lain.
Wallahu A’lam
image source: www.canva.com
Post a Comment